Bismillahirrahmanirrahim
Resume Kajian Bersama Ustadz Deni Zamzami hafidzahullah
Hukum asal muamalah boleh selagi tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Kaidah Ushul fiqih menyatakan,
اْلأَصْلُ فِي الشُّرُوْطِ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ
Hukum asal menetapkan syarat dalam mu’âmalah adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil (yang melarangnya)
Diantara sebab-sebab diharamkannya muamalah adalah,
1) Adanya kedzaliman
2) Adanya judi ( Maysir )
3) Mengandung riba
4) Adanya Gharar
5) Adanya Jahalah (Ketidakjelasan)
Maka penting bagi kita memahami jual beli yang diperbolehkan dan yang dilarang,baik sebagai pembeli maupun penjual karena jika tidak faham dikhawatirkan terjatuh pada jual beli yang dilarang.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari sudah mengatakan,
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” (HR. Bukhari no. 2083, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).
Jual beli Yang di Perbolehkan
1) Jual beli Murabahah
Yaitu disebutkan barang dan harganya(modalnya) serta di sebutkan pula keuntungannya.
Misalnya pemilik barang berkata, “Saya membeli barang ini dengan harga 1.000, berikan saya sedikit kelebihan dari harga aslinya, maka saya menjual barang ini kepada Anda.” Jika si pembeli setuju, maka tidak apa-apa karena si pembeli mengetahui harga beli (modal) barang ini dari si penjual, lalu ia mengambil keuntungan tertentu darinya.
2) Jual beli Tauliyah (Jual beli yang diwakilkan)
Diantara contohnya adalah jual beli rumah melalui perantara,atau jual beli online, konteksnya :
seseorang Membuka Toko online di sebuah aplikasi jual beli,orang ini mempercayakan jual beli terhadap marketplace tersebut ,maka aplikasi ini sebagai wakil ( yang mewakili penjual dan pembeli ) yang kemudian memberikan konfirmasi kepada penjual untuk menyiapkan pesanan .
Akan tetapi syarat dari jual beli Tauliyah adalah barang yang di jual harus milik sendiri.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. (HR Tirmidzi)
3) Jual Beli Rugi
Yaitu Seorang penjual menjual barang miliknya dengan pemberian diskon/dengan harga yang rendah.
4) Jual Beli Syirkah (Kerjasama)
Adalah dengan cara membagi keuntungan dan kerugian bersama.
5)Jual beli Uang dengan Uang Akan tetapi tidak boleh satu jenis.
Misalnya rupiah dengan dollar,tidak boleh rupiah dengan rupiah kecuali berdasarkan jumlah yang sama. Misalnya uang 100.000 ditukarkan dengan pecahan uang 10.000 ,uang 10.000k ini harus ada 10 lembar. Ini menunjukkan tidak boleh ada kelebihan/kekurangan dalam transaksi karena khawatir masuk kedalam riba.
6) Jual Beli Hibah
Yaitu jual beli dengan cara memberi sesuatu kepada orang lain.
7)Jual beli Muzayadah
Yaitu menjual barang dengan harga tinggi.
8) Jual beli Nasi’ah
Yaitu menjual barang dengan harga yang ditangguhkan dengan waktu yang jelas.
Misalnya
Seseorang mempunyai tanah kapling sekitar 7 tumbak dengan harga 10jt/tumbak, total = 70jt ,dibeli oleh orang lain dengan sistem cicil 7jt/bulan,maka ini diperbolehkan.
Dengan catatan berbeda jenisnya,jika satu jenis seperti uang dengan uang,emas dengan emas maka tidak boleh .
9) Jual Beli Salam
adalah jual beli yang di sebutkan sifatnya dengan harganya di tempat akad.
Misalnya jual beli rumah di media sosial,maka harus dilampirkan keterangan/spesifikasinya.
10) Jual Beli Maukuf
Yaitu menjual suatu barang kepada orang lain tanpa izin,jika pemilik barang mengizinkan maka sah jual beli nya , akan tetapi jika pemilik barang tidak mengizinkan jual beli tidak sah dan barang harus di kembalikan.
Jual beli yang dilarang
Diantara jenis-jenis jual beli yang dilarang adalah,
1)Jual beli yang dilarang disebabkan oleh orang yang berakad.
2)Jual beli yang dilarang disebabkan shigah akad.
3)Jual beli yang dilarang disebabkan barangnya.
4)Jual beli yang dilarang disebabkan sifat/syaratnya.
Penjelasannya
1) Jual beli sah bagi setiap orang yang baligh,berakal, mukhtar (berdasarkan pilihan sendiri/tidak ada ancaman), mutlak untuk melakukan transaksi serta memiliki barang yang akan dijual belikan.
Dengan demikian,tidaklah sah jual beli dengan orang gila,orang yang sedang mabuk atau orang yang pikun, disebabkan rusak dari salah satu syarat sah jual beli (Orang yang berakad).
Begitupula jual beli dengan anak kecil yang belum baligh,harus di rinci lagi apakah sudah mumayyiz(bisa membedakan baik dan buruk) ataukah belum ?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (baligh) dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Jual beli dengan anak kecil bisa sah dengan syarat jual belinya sederhana dan diketahui sifatnya.
2) Jual beli orang yang dipaksa
Jual beli ini terbagi 2
– Pemaksaan yang hak
Misalnya, seorang hakim memutuskan bagi orang yang mempunyai hutang agar segera menjual barangnya untuk kemudian dipakai untuk melunasi hutangnya.
Ridha atau tidak maka jual belinya sah.
– Pemaksaan yang tidak Haq
Adanya ancaman yang mengarah pada ketakutan bagi penjual/pembeli.
Misalnya
Seseorang dipaksa menjual tanahnya dengan harga dibawah standar ,pembeli memaksa dengan menodongkan senjata .
Maka jual beli sperti ini tidaklah sah.
Hukum Jual beli Terpaksa
Seseorang yang sedang sangat butuh kemudian dipaksa untuk menjual barangnya dan dibeli dengan harga standar maka sah jual belinya,karena penjual menjual barang dengan keridhaannya, namun makruh (bagi pembeli) membeli barang dengan harga yang sangat rendah.
1) Jual beli Al Mahjur’Alaih
Yaitu orang yang yang dilarang melakukan transaksi jual beli pada hartanya lantaran ada bagian dari kejiwaan dirinya yang menghalangi dia melakukan transaksi jual beli. Misalnya, orang yang dungu,orang yang tidak bisa berhitung,orang yang memiliki banyak hutang,orang sakit (tidak sadar),jual beli oleh mereka tidaklah sah,maka hartanya harus ditahan.
2)Jual Beli Taljiah
Seseorang yang khawatir ada pelanggaran dari orang yang dzalim atas apa yang dia miliki. Misalnya,ada orang dzolim yang akan melakukan perampasan harta ,maka orang yang di dzolimi berpura-pura hartanya sudah dijual ,maka ini termasuk akad yang tidak sah karena tida ada niat untuk jual beli.
2) Jual beli yang dilarang disebabkan shigah akad.
Akad jual beli sah dengan keridhaan dari dua orang yang berakad disertai adanya ijab dan qabul.
Misalnya,
A menjual mobil dengan harga 70jt ,kemudian B mengucapkan ” Saya beli dengan harga 60jt” ,maka ini tidak sah kecuali sang penjual memperbolehkan.
2)Jual beli yang dilarang berdasarkan sebab perantara
Jual beli menjadi sah jika keduanya berada dalam satu majelis,antara penjual dan pembeli haruslah berada pada satu tempat dengan akad yang jelas,jika hanya ijab di tempat namun Qabul(diterima) setelah berpisah maka akadnya tidak sah.
3)Jual beli yang tidak langsung
Misalnya jual beli disertai syarat tertentu.
Misalnya “Saya jual tanah ini tahun depan”.
Ini bagian dari gharar karena tidak diketahui oleh orang yang berakad apakah akan sampai pada waktu tersebut atau tidak.
4) Jual beli yang dilarang disebabkan barangnya
Diantara jenisnya adalah,
1) Jual beli yang disebabkan gharar
2)Jual beli yang disebabkan Jahalah
3)Jual beli yang disebabkan riba
4) Jual beli yang disebabkan adanya bahaya
5) Jual beli yang disebabkan adanya penipuan
6) Jual beli yang disebabkan Dzatnya
7) Jual beli yang disebabkan adanya kedzaliman
8)Jual beli maysir/judi
Istilah judi ada dua,
– Qimar : Suatu kegiatan yang ada taruhannya.
– Maysir : Spekulasi/ transaksi untung atau rugi yang tidak jelas.
Misalnya peserta mengumpulkan iuran kemudian dikumpulkan oleh penyelenggara yang nantinya akan di serahkan kepada pemenang sebagai hadiah.
Definisi gharar
Jual beli tidak jelas kesudahannya.
Konsekuensi: antara ada dan tidak ada.
Unsur untung – rugi: spekulasi.
Hubungan gharar dan qimar (judi)
Qimar ada dalam pertandingan/ perlombaan. Sedangkan gharar ada dalam akad jual beli.
Hubungan gharar dan maysir (permainan melalaikan)
Gharar itu termasuk salah satu bentuk maysir.
Maysir itu ada dua:
Maysir yang diharamkan karena mengandung unsur qimar.
Maysir yang merupakan permainan yang diharamkan sekalipun tidak disertai pembayaran uang.
Sebagian ulama salaf ketika ditanya tentang maysir, mereka menjawab, “Segala bentuk permainan yang melalaikan dari shalat dan dzikrullah termasuk maysir.”
Maysir diharamkan bukan karena unsur spekulasi. Akan tetapi, maysir diharamkan karena melalaikan dari shalat, dzikrullah, timbul kebencian dan permusuhan. Sedangkan fungsi uang hanyalah sebagai penarik orang untuk ikut serta dalam permainan.
Jual beli yang termasuk maisir/judi adalah,
– Asuransi
karena di dalamnya mengandung gharar dari sisi waktu penerimaan klaim kapan ia bisa memperolehnya, karena boleh jadi ia tidak mendapatkan karena tidak mengalami accident (Kecelakaan).
Contoh lainnya :
Game online dengan taruhan,give away berbayar,promosi berhadiah dll. promosi berhadiah diperbolehkan selama barang diketahui jenisnya. Misalnya beli barang A gratis piring cantik,ini diperbolehkan karena semua pembeli dapat dan tidak ada unsur ketidakpastian maupun unsur penipuan terhadap pembeli.
Contoh hadiah yang mengandung unsur ketidakpastian,
– kartu diskon
Seseorang harus menjadi member disuatu toko dengan cara membeli kartu untuk mendapatkan point yang kemudian member ini mendapatkan harga spesial. Hal ini tidak boleh karena ada unsur ketidakpastian
– Undian
Haram, karena tujuan dari membeli produk ini bukan untuk beli barang tapi karena ingin dapat hadiah,padahal tidak diketahui dapat atau tidaknya,dan undian ini membawa kepada perjudian.
bagaiamana dengan lomba kompetisi ilmiah seperti dibidang Al Qur’an,hadist,karya ilmiah?
Ulama berbeda pendapat tentang hal ini,
– Melarang
Termasuk dari pendapat Imam Maliki ,Imam Hambali dan Imam Syafi’i
berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
“Tidak boleh memberi hadiah dalam lomba kecuali pada perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3585; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani).
– Boleh
Ini adalah pendapat dari Imam Abu Hanafi,diikuti oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim Rahimahumullah, selama pembayaran bukan dari peserta.
2) Jual beli yang dilarang disebabkan gharar
Gharar adalah jual beli yang masih samar (diketahui namun tidak jelas)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَ صَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar ”
HR Muslim, Kitab Al-Buyu, Bab : Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar, 1513
Contoh gharar dalam harga,
Suatu barang yang tidak jelas harganya/tidak diketahui harganya maka tidak sah jual belinya
Ada gharar yang dimaafkan misalnya,jual beli rumah yang tidak diketahui lebar/kedalamnya.
3)Jual Beli Muamalah
Misalnya seseorang menyentuh suatu barang kemudian dianggap membeli,atau membeli barang dalam situasi gelap.
4)Jual beli munabadzah
Seperti seorang penjual melemparkan barang ke pembeli tanpa di teliti terlebih dahulu ,kecuali jika sudah cocok dan sudah sesuai keinginan maka boleh.
5)Jual beli Hashah
Seperti penjual melempar kerikil sebagai salah satu tanda jual beli tanpa dilihat.
“Lemparkan kerikil ini,dimana saja kerikil ini jatuh,maka itulah batas akhir tanah ini yang anda beli”.
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاة وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ.
“ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agama Islam jual beli dengan cara melempar kerikil dan jual beli gharar. ”
6)Jual beli Hablul Habla
Seperti menjual anak dari suatu binatang ternak dengan harga yang ditangguhkan. Ini jual beli yang tidak jelas.
Ini gharar dalam jangka waktu pembayaran
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883).
Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu.
7)Jual beli Mudhamin
Jual beli yang ada didalam tulang sumsum dari satu binatang ternak, Misalnya menjual binantang ternak yang sedang mengandung kemudian dihitung dengan anak yang ada didalam janinnya padahal belum pasti anak tersebut lahir hidup atau mati.
8) Jual beli Mulaqih
Jual beli yang ada di dalam tulang sumsum binatang jantan/jual beli air mani jantan.disini ada Gharar (ketidakjelasan) karena air mani jantan tidak boleh diserahkan.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma , beliau mengatakan,
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الفَحْلِ
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli sperma pejantan. (HR. Bukhari 2284, Nasai 4671, Abu Daud 3429, dan yang lainnya).
Bagaimana jika meminjamkan binatang jantan ? Ini boleh tanpa adanya iwadh (pengganti)tidak boleh disewakan karena itu sama dengan memperjual belikan.
9)Tidak diperbolehkan menjual belikan buah yang belum matang
Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْـعِ الثِّـمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ.
“ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan sampai (buah-buahan) tersebut nampak ma-saknya. Beliau melarang penjual maupun pembelinya. ”
10)Jual beli buah beberapa tahun.
Misalnya desa pohon jambu beberapa tahun kedepan,ini termasuk gharar karena tidak diketahui dengan jelas apakah pohon tersebut akan berbuah atau tidak.
11) Jual beli karena riba
Seperti Riba Nasi’ah yaitu seseorang menjual/meminjam uang dengan adanya manfaat dari peminjamannya.
12)Jual Beli ‘Inah
Seperti seseorang menjual barang dengan waktu yang ditentukan dengan cara di cicil kemudian dibeli lagi kontan oleh penjual dengan harga di bawah itu.
Ini termasuk bentuk dari jual-beli yang di larang karena ada 2 akad yang berkumpul dalam jual beli tersebut,dan ini merupakan pembukaan/awal dari riba. Kecuali jika pembeli sudah melunasi cicilannya maka boleh bagi penjual untuk membelinya kembali.
13) Jual beli Muzabanah
Yaitu jual beli yang tidak diketahui berapa ukurannya, timbangannya maupun jumlahnya
Sedangkan makna muzabanah secara syar’i, ialah menjual anggur dengan anggur atau kurma dengan kurma yang masih berada di pohon atau menjual ruthab (kurma yang masih basah) dengan kurma yang sudah kering.
Insya Allah bersambung