Resume Kajian
Pemateri Al-Ustadz:
ABU ABDILLAH DENI ZAM JAMI, M.Ag. حفظه الله تعالى
Pengertian Jual Beli Salam
Kata salam berasal dari kata at-taslîm (التَّسْلِيْم). Kata ini semakna dengan as-salaf (السَّلَف) yang bermakna memberikan sesuatu dengan mengharapkan hasil dikemudian hari.
Maka, Akad salam adalah suatu akad yang disebutkan karakteristik barang dalam jaminan penjual,dengan cara barangnya di tempo dengan harga (uang)yang diberikan (diambil) terlebih dahulu.
▪Misalnya, Seorang datang ke tukang material untuk beli semen 6 sak ,dengan perjanjian akan di berikan 3 bulan kemudian Maka akadnya di sebut akad salam.
Kenapa disebut akad salam ? Karena dia menyerahkan uang terlebih dahulu ,barangnya di kemudian hari.
▪Contoh 2
seorang petani jagung didatangi oleh pembeli baik sebagai bandar maupun perusahaan, ia berniat membeli satu ton jagung kemudian menyerahkan uangnya dengan perjanjian pengiriman jagung akan di lakukan setelah panen.
Maka uang yang diberikan pembeli kepada petani tersebut di sebut akad salam l.
▪Contoh 3
Seseorang ingin mempunyai rumah,ia mempunyai uang 5jt untuk beli semen,besi dsb , kemudian ia pergi ke toko bangunan dan berkata, ” saya ambil barangnya tahun depan”. Maka hal ini termasuk akad salam.
Sebagian masyarakat sudah biasa melakukan transaksi jual beli salam namun kebanyakan tidak mengetahui bahwa mereka sedang melakukan jenis jual beli tersebut.
3 Bentuk jual beli
1) penjual menyerahkan barang ke pembeli dan mengambil uang penggantiannya bai’ Al Hal (jual beli kontan/mutlaq).
2)Seorang penjual memberi barang terlebih dahulu dan pembeli mengakhirkan uangnya,ini disebut jual beli dengan cara hutang.
3) penjual mengakhirkan barang dan pembeli membayar di awal ini yang disebut jual beli salam.
Tentu ada hukum berbeda dimana dalam jual beli kontan bagi penjual di persyaratkan harus memiliki barang secara sempurna.
Misalnya,kita akan jual beli pakaian, sebagai penjual maka kita harus memiliki barang tersebut ,tidak boleh menjual barang yang tidak ada pada kita/yang tidak bisa di serahkan.
Disebutkan dalam hadits Hakim bin Hizam. Ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Wahai Rasulullah, seseorang mendatangiku lantas ia menginginkan dariku menjual barang yang bukan milikku. Apakah aku harus membelikan untuknya dari pasar?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, At Tirmidzi)
Berbeda dengan jual beli salam ia dibolehkan, dimana uang di berikan di awal sedangkan barangnya diserahkan dikemudian hari.
Seperti halnya seorang petani yang baru akan menyerahkan barangnya setelah panen.
Selama memenuhi syarat-syaratnya dan rukunnya maka berlaku jual beli salam yang mengikat kepada penjual dan pembeli.
Ayat yang menyebutkan bolehnya hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282
Dalam hal ini ulama berpendapat,
Karena seorang pembeli yang memberikan kepada penjual,maka penjual memiliki hutang kepada pembeli , administrasi dalam hal ini diperlukan dan sangat penting terlebih dengan cara berhutang,baik dari pembeli kepada penjual maupun sebaliknya.*
Dalam hadits Abdullâh bin Abbâs Radhiyallahu anhu diriwayatkan :
قَدِمَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِى الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ : مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dengan waktu satu dan dua tahun. maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak).” [Muttafaqun ‘alaih]
Maka jika melakukan akad salam harus jelas ukuran maupun timbangannya begitupula waktunya. Jika tidak maka dikhawatirkan terjatuh pada jual beli gharar.
Ulama berijma’ (bersepakat) tentang kebolehan akad jual beli salam ,karena selain memenuhi kebutuhan antara penjual dan pembeli ini ada keluasan syariat dimana masing-masing membutuhkan modal ,yang modal tersebut bisa di kelolakan oleh penjual/pemasok dana.
Bai’us Salam ini dibutuhkan oleh banyak kalangan, misalnya orang-orang yang memiliki kemampuan dan keterampilan namun mereka tidak miliki modal yang cukup untuk menjalankan apa yang menjadi obsesinya.
Adapun dalil ijma’ (kesepakatan para ulama) sebagaimana dinukil oleh Ibnul Mundzir. Beliau –rahimahullah– mengatakan,
أجمع كلّ من نحفظ عنه من أهل العلم على أنّ السّلم جائز.
“Setiap ulama yang kami mengetahui perkataannya telah bersepakat (berijma’) tentang bolehnya jual beli salam.” Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 3/122, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut, Lebanon.
Dalam akad jual beli salam juga ada 5 rukun yang harus terpenuhi,yaitu
1)Muslim, yaitu pembeli (al-musytari), disebut pula dengan robbussalam.
2)Muslam ilaih (penjual).
3)Muslam fiih, yaitu barang yang dijual.
4)Ro’sul maal, yaitu harga atau upah.
5)Shighah, yaitu ijab dan qabul.
Dalam Bai’us Salam ada syarat yang berkaitan dengan harga yang ditentukan, ada juga syarat yang berkaitan dengan barang yang di jual.
>Syarat dalam harga
1)Dalam harga harus jelas jenisnya, misalnya jika menggunakan uang apakah pakai rupiah,dollar, EUR.dll
2)Jelas bentuknya besi atau kapas
3)Kejelasan dalam jenis, jenisnya apa , Misalnya jual beli dengan luar negeri ekspor-impor apakah harus cash, transfer atau ditukar.Ini di perlukan agar menghindari gharar dalam jual beli salam.
5)Jelas dalam sifat, apakah bentuknya bagus atau tidak.
6)Kemudian diketahui ukuran harganya, perkilogram sekian rupiah, permeter sekian rupiah.
Kejelasan tersebut mempengaruhi kepada sah atau tidaknya akad jual beli salam.
>Syarat-syarat dalam barang yang di jadikan dalam akad salam.
Misal seseorang jual beli sepeda motor dengan jual beli salam di sosmed maka di sebutkan merek A spesifikasinya dan jenisnya.
barang yg di jual belikan memiliki syarat
1) jelas di ketahui jenisnya,misal motor keluaran tahun berapa, fasilitasnya apa
,merek apa , kecepatannya.dll
2) diketahui jenisnya
Misalnya sepeda motor bebek,matic atau yang lainnya.
Maka tidak boleh mengirimkan/menjual barang diluar dari spesifikasi yang telah di sebutkan,jika telah di sebutkan kualitas barang grade A maka tidak boleh diberikan grade B.
3) diketahui waktunya/ada waktu yang jelas
Ibnu’ Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– juga mengatakan,
قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ ، فَقَالَ « مَنْ أَسْلَفَ فِى شَىْءٍ فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ »
“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf (salam), yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempraktekkan salam dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari no. 2240 dan Muslim no. 1604)
Tidak boleh dalam barang ini ada salah satu penyebab riba , misalnya ukurannya tetap tapi jenisnya berbeda.
Misal jual beli emas dengan cara online ini tidak boleh ,karena ada salah satu unsur riba.
Jika ingin beli emas dengan cara salaf adalah dengan menggunakan akad COD ,Karena nantinya kita akan berakad dengan yang mengantarkan barang.
4) Kemudian keadaan barang yang di jual belikan harus dalam keadaan di tangguhkan, pengiriman barang di akhir setelah pembayaran. Karena jika langsung bukan akad salam namanya.
Ulama membagi Akad salam ini menjadi dua bagian,
1) Akad salam Haalan
Yaitu akad salam tunai/langsung
Misal beli semen ke material 20sak ,uangnya terlebih dahulu di bayarkan,kmudian nanti kirim jam 11
2)Akad salam muajallan
Yaitu akad salam yang ditangguhkan
Misalnya,
“Saya beli semen 10 sak tapi penyerahannya setelah satu bulan”
Ini sah dan keduanya termasuk akad salam baik secara Haalan (kontan) atau Muajjalan (ditangguhkan).
Dalam akad salam ini ,barang-barangnya boleh yang di ukur seperti biji-bijian misalnya ,jagung, gandum beras, atau ditimbang seperti buah-buahan, yang ditanam seperti tanah , maupun dihitung seperti alat alat ,mobil.dll
Dalam akad jual beli salam tentu kita harus memahami syarat dan rukunnya
Misalnya dalam jual beli online hukumnya boleh selama syarat dan rukunnya terpenuhi dan tidak mengandung unsur penipuan didalamnya.
Selain akad salam ada juga akad jual beli Istisna ini mirip dengan jual beli salam, Istisna yaitu akad perpesanan.
Yaitu memesan barang atau meminta kepada tukang untuk di buatkan suatu barang dengan kriteria dan persyaratan yang telah disepakati antara penjual dan pembeli.
Perbedaan akad Salam dan akad Istisna
Akad Istisna : kita memesan agar dibuatkan suatu barang.
Akad salam : memesan barang yang sudah jadi.
Hukum dari keduanya adalah boleh karena ada kesamaan antara jual beli tersebut yaitu jual beli yang barangnya ditempo dengan pembayaran disegerakan hanya ada perbedaannya juga yaitu didalam Istisna pembayaran boleh diangsur atau DP.
Berbeda dengan salam , pembayaran harus full.
Termasuk persamaan lainnya Masing masing ada khiyar majlis (tawar menawar) , spesifikasi barang , keadaannya ,apakah melanjutkan atau tidaknya.
Dalam Istisna ,ada perjanjian untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu.
Dalam Istisna ada syarat syarat tertentu yaitu,
1) Jelas jenisnya barang yang dibuat,Jelas Ukurannya
2) Keadaan barang yang dibuat yang berlalu di lakukan manusia, produk yang dibuat di pabrik atau alat alat transportasi,jika barangnya tidak umum maka tidak Syah jual belinya.
3)harus di sebutkan waktu yang jelas
Dalam jual beli ini apakah boleh menaikan harga (tas’iir) ?
Tas’iir ada 2
1)Seorang penjual menampakkan harga agar pembeli mengetahui secara langsung.
2)Tas’iir dari pemerintah,ini memiliki 2 hukum yaitu,
1) tas’iir yang mengandung ke kedzaliman,memaksa mereka tanpa Haq,melarang manusia dari apa yg di perbolehkan Allah.
Misalnya menyembunyikan barang yang dibutuhkan semua orang, misalnya menimbun sembako atu menimbun minyak goreng sehingga ketika supply berkurang , sehingga permintaan banyak maka harga menjadi tinggi,maka menaikan harga seperti ini haram,baik kepada orang faqir atau kaya sedangkan penjual diuntungkan.
Hal ini bisa menimbulkan banyak kesulitan dan memicu terjadinya kriminal seperti pencurian.
2) tas’iir Jaiz (boleh)
Tidak mendzalimi penjual kepada pembeli,dan pembeli tidak berbuat durhaka dalam jual belinya.
Misalnya seorang penjual menahan barang barangnya untuk dijual kecuali ada tambahan harga yang tinggi.
Dalam hal ini pemerintah wajib untuk menormalkan harga agar kebutuhan pokok bisa terpenuhi bagi banyak masyarakat dan agar tidak terjadi penimbunan.
“Wahai Rasulullah barang-barang di kota Madinah mengalamai kenaikan harga” keluh seorang sahabat Nabi suatu hari, “tentukanlah harga” ia melanjutkan. Mendengar hal ini Nabi Muhammad –shalallahu ‘alaihi wa sallam– tidak lantas melakukan penentuan harga, namun memberikan sebuah wejangan bijak: “sesungguhnya Allah lah yang menjadikan harga naik atau turun,” setelah itu beliau kembali dipinta untuk menentukan harga, dan beliau memerintahkan sahabat untuk berdoa kepada Allah.
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi ini mengandung berbagai pelajaran penting yang sayang jika tidak didulang terlebih saat ini; di tengah maraknya pro-kontra kenaikan BBM.
Dalam hadits Anas bin Malik disebutkan
إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّى لأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِى بِمَظْلَمَةٍ فِى دَمٍ وَلاَ مَالٍ
“Sesungguhnya Allah yang pantas menaikkan dan menurunkan harga, Dialah yang menahan dan melapangkan rezeki. Aku harap dapat berjumpa dengan Allah dan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku karena kezaliman pada darah dan harta.” (HR. Abu Daud no. 3451, Tirmidzi no. 1314, Ibnu Majah no. 2200. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Dalam hadist ini Nabi shalallahu alaihi wa salam mengomentari usulan dari para sahabat ketika harga naik ,bahwa Allah lah yang mengatur harga.
Karena dalam hal ini tas’iir(kenaikan harga) disebabkan oleh hal yang alami.
Contohnya,
Harga telur naik,karena dari peternak biaya produksi pun naik ,maka penjualan harus naik .
Ketika ada penguasa yang kemudian menekan harga ke pengusaha untuk menurunkan harga maka ini dzolim jika kondisinya alami.
Adapun kejahatan yang di lakukan oleh pengusaha misalnya menimbun barang maka disini pemerintah harus tegas kepada oknum yang mengendalikan harga di masyarakat.
Kenaikan harga ini bisa di sebabkan bencana, inflasi atau kenaikan harga antara harga sekarang dan dahulu tentu berbeda , seperti halnya harga uang sekarang dengan beberapa tahun dahulu.
Kenaikan harga,murahnya harga, kejadian yang terjadi di tengah manusia dengan kehendak Allah,jika terjadi kenaikan harga bisa menjadi bencana.
Atau misalnya Lantaran ada kezaliman, konglomerat menimbun barang, kenapa terjadi inflasi ? Ini boleh jadi disebabkan karena banyaknya maksiat ,perizinaan , korupsi ,
Kemudian kestabilan harga yang murah itu di sebabkan ketaatan manusia kepada Allah,atau kebaikan terhadap sesama manusia, serta banyak atau tidaknya harta ditengah umat manusia. Misalnya, seorang lelaki menjadi tukang sampah di Australia gajinya 40jt per bulan ,pada umumnya gaji tersebut sangat besar ,ini terjadi karena mungkin di negara tersebut mayoritas penduduknya memiliki harta yang banyak.
Harga naik bisa juga karena daya beli atau keinginan membeli atau tidaknya suatu barang,kalau sedikit yang membeli maka harga turun.
Maka kekayaan harus diiringi iman dan taqwa maka mereka akan di berikan keberkahan oleh Allah Azza wa jalla.
Allah berfirman dalam Al Qur’an surah Al A’raf : 96
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka menyebabkan perbuatannya.”
Tentang Ihtikar
Ihtikar adalah membeli barang melebihi kebutuhan dengan tujuan menimbunnya, menguasai pasar dan dijual dengan harga tinggi sekehendaknya pada saat khalayak ramai membutuhkannya. (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 190)
Ia membeli barang yang dibutuhkan manusia, kemudian ia menyimpan barang tersebut ,supaya barang tersebut menjadi sedikit diantara orang-orang ,jika pasaran sedikit maka harga naik berlipat.
Dari Ma’mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ
“Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605).
Adapun menimbun barang yang tidak dibutuhkan oleh kebanyakan manusia, Misalnya kita buat stok barang untuk bulan ramadhan,atau barang yang tidak terlalu dibutuhkan manusia misalnya agar laut,itu boleh .
Jika dibutuhkan oleh orang banyak sehari hari oleh kebanyakan manusia maka tidak boleh maka ihtikar haram ,karena membuat bahaya bagi orang lain, merugikan orang lain dan dapat memutus rezeki mereka.
Jual beli bangkai hewan
Bangkai dari hewan adalah setiap hewan yang meninggal karena mencekik , ditusuk, dibunuh atau mati tanpa penyembelihan yang syar’i.
Bangkai hewan ada 2 jenis
Yang berasal dari laut boleh di makan dan di jual belikan misalnya,ikan, udang.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ».
“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Maka bangkai dari laut itu halal.
Adapun bangkai dari hewan darat
Tidak boleh di perjual belikan ,kecuali bentuknya capung,belalang, ini boleh dimakan dan dijual belikan.
Bangkai manusia tidak boleh di perjual belikan baik muslim atau kafir termasuk organnya ,karena ini adalah milik Allah yang menciptakan,maka seorang muslim wajib di kuburkan di kuburan kaum muslimin.
Allah berfirman dalam Qur’an Surah Al Isra : 70,
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”
Bagaimana kalau menjual anggota badan manusia?
Tidak boleh menjual bagian dari manusia baik sebelum meninggal atau setelahnya.
Bagaimana jika memberikannya setelah meninggal untuk orang yang membutuhkan dan dia diberikan penggantian sebelum ia meninggal.
Misalnya ketika sebelum meninggal ia berpesan untuk memberikan ginjalnya pada A,ini boleh.
Bagaimana dengan jual beli darah ?
Tidak boleh baik bagi pengobatan atau lain, akan tetapi bagi orang yang punya darah sehat boleh menyedekahkannya (donor darah).
Bagaimana dengan orang sakit yang membutuhkan darah ,cuci darah atau semisalnya ?
Jika tidak memungkinkan dapat darah ,kecuali dengan membeli darah orang lain ,tapi bagi orang yang memberikan tidak boleh menerima penggantinya.,
Tidak boleh pula memanfaatkan darah hewan.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3)
Insya Allah bersambung
_______________________
Tambahan referensi : rumaysho.com,almanhaj.or.id