والحمدلله

❝ RIBA DALAM JUAL BELI ❞

Pemateri Al-Ustadz:
ABU ABDILLAH DENI ZAM JAMI, M.Ag. حفظه الله تعالى


Riba adalah sesuatu yang sudah tersebar ditengah tengah masyarakat,bahkan sebagian besar manusia tidak merasa (riba)saat melakukannya,mereka menganggap hal tersebut wajar sehingga dalam transaksi ekonomi jika tidak ada riba maka seolah olah kebutuhan tidak terpenuhi.
Padahal riba sangatlah berat ancamannya disisi Allah subhanahu wa ta’ala.

Syaikh Shalih Al Fauzan Hafidzahullah berkata,
“Riba adalah memakan harta manusia tanpa hak,karena seseorang yang memakan riba ,mengambil harta manusia
Tanpa adanya satu penggantian”
Misalnya seseorang meminjamkan uang 1jt namun peminjam harus mengembalikannya dengan jumlah 1.5 juta maka 500.000 adalah riba.
Riba membahayakan dan memudhorotkan faqir dan miskin karena melipat gandakannya hutang.
Diantara dampak buruk riba adalah sering terjadinya pembunuhan, pertengkaran, pengkhususan silaturahim sampai penyitaan harta.
Ini bahaya secara dunia saja yaitu ekonominya akan kehilangan berkah, meskipun secara jumlah berlipat ganda namun dibaliknya ada hilangnya keberkahan. Karena pertambahan harta disebabkan oleh riba riba hakikatnya adalah kekurangan dan hanya hawa nafsu saha, diantara kekurangannya adalah
1) kurangnya agama seseorang,dengan riba ini bisa mengurangi keimanan kita,bukankah maksiat bisa mengurangi keimanan?mengurangi tauhid kita,akidah kita,mengurangi keimanan kita terhadap uluhiyah dan rubbubiyah Allah,dan ketawakalan kepada Allah,itu adalah satu kali maksiat,bagaimana jika dilakukan secara berulang ulang kemudian ditambah dengan maksiat lainnya?
Ketika maksiat dan dosa dosa besar menumpuk pada diri kita maka akan susah untuk bertaubat,karena biasanya orang yang banyak dosa akan sulit bertaubat apalagi ditambah dengan syubhat maka keimanan akan semakin tergerus.
Dengan memakan riba akan menyeret pada kekufuran,tidak sedikit orang yang pusing karena hutang riba sampai-sampai rusak aqidahnya seperti mendatangi paranormal dan semisalnya.
Serta bisa menyeret pada dosa besar yang lain ,dengan riba dia bisa mungkin mencuri, menghalalkan segala cara asalkan kebutuhan terpenuhi meskipun hatinya menjadi rusak,pikirannya menjadi kalut dan merasa selalu dikejar kejar sampai akhirnya terjadi bunuh diri
.
2)mengurangi keberkahan harta
Meskipun memiliki kemewahan dari hasil riba ,banyaknya uang ,harta,aset properti dikhawatirkan adalah istidraj.
Yaitu dibiarkan dalam kemaksiatan namun mendapatkan kenikmatan seolah olah tidak mendapatkan kesusahan padahal ini adalah istidraj dari Allah.
Pemakan riba akan terkena penyakit syuh (Bakhil), bahkan untuk dirinya sendiri sangatlah pelit terlebih kepada orang lain,pemakan riba tidak bisa menikmati hartanya lantaran hilangnya keberkahan pada harta tersebut.

Dalam jual beli tentu tidak lepas dari riba ,dan riba adalah salah satu sebab jual beli menjadi haram, diantara sebab jual beli menjadi haram yaitu :
1) karena adanya maisir (judi), misalnya MLM (Multi Level Marketing)disana ada judi,tidak ada kepastian (untung untungan),atau pada asuransi karena kita tidak tahu kapan kita sakit.

Setiap transaksi yang mengandung unsur untung untungan maka termasuk kedalam maisir.

2) adanya riba
3)adanya kedzaliman
4)adanya ghis ,yaitu menutupi sesuatu yang buruk dan di poles dengan sesuatu yang baik,antara luar dengan dalam tidak sama,ada ketidakjujuran/pemalsuan.
Misalnya
>Ghis dalam menaikan harga,seolah diskon padahal harganya normal.
>Ghis dalam produk makanan, misalnya supaya makanan bisa awet maka dipakaikan pengawet tapi memakai pengawet tekstil ,bukan pengawet makanan,atau pengawet makanan yang melebihi standar BPOM.
Atau memakai bahan yang tidak sesuai atau dapat membahayakan seperti pengawet,pemanis,pewarna , misalnya menggunakan formalin yang sejatinya bukan digunakan untuk dicampur kedalam makanan.
>Ghis dalam merek dagang ,yaitu memalsukan produk sendiri dengan merek orang lain tanpa izin.
>Ghis dalam pendidikan seperti membuat brosur menarik dengan segala fasilitas yang lengkap tapi pada kenyataannya tidak sesuai.
5)adanya gharar

Riba adalah bagian dari transaksi yang diharamkan,riba berbahaya bagi dunia dan akhirat.
Diantara hadist tentang riba dan ancamannya,
1)orang yang bertransaksi riba,yang memakan, yang meminta,fasilitator ,yang menyaksikan,yang mengantar, yang menulis dosanya sama.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua Saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa. (HR.Muslim, no.1598).

Riba termasuk salah satu sebab azab kubur
Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menuturkan ‘kunjungannya’ ke neraka,

فَأَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ – حَسِبْتُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ – أَحْمَرَ مِثْلِ الدَّمِ ، وَإِذَا فِى النَّهَرِ رَجُلٌ سَابِحٌ يَسْبَحُ ، وَإِذَا عَلَى شَطِّ النَّهَرِ رَجُلٌ قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ حِجَارَةً كَثِيرَةً ، وَإِذَا ذَلِكَ السَّابِحُ يَسْبَحُ مَا يَسْبَحُ ، ثُمَّ يَأْتِى ذَلِكَ الَّذِى قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ الْحِجَارَةَ فَيَفْغَرُ لَهُ فَاهُ فَيُلْقِمُهُ حَجَرًا فَيَنْطَلِقُ يَسْبَحُ ، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَيْهِ ، كُلَّمَا رَجَعَ إِلَيْهِ فَغَرَ لَهُ فَاهُ فَأَلْقَمَهُ حَجَرًا – قَالَ – قُلْتُ لَهُمَا مَا هَذَانِ قَالَ قَالاَ لِى انْطَلِقِ انْطَلِقْ

“Kami mendatangi sungai yang airnya merah seperti darah. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang yang berenang di dalamnya, dan di tepi sungai ada orang yang mengumpulkan batu banyak sekali. Lalu orang yang berenang itu mendatangi orang yang telah mengumpulkan batu, sembari membuka mulutnya dan orang yang mengumpulkan batu tadi akhirnya menyuapi batu ke dalam mulutnya. Orang yang berenang tersebut akhirnya pergi menjauh sambil berenang. Kemudian ia kembali lagi pada orang yang mengumpulkan batu. Setiap ia kembali, ia membuka mulutnya lantas disuapi batu ke dalam mulutnya. Aku berkata kepada keduanya, “Apa yang sedang mereka lakukan berdua?” Mereka berdua berkata kepadaku, “Berangkatlah, berangkatlah.” Maka kami pun berangkat.”

Dalam lanjutan hadits disebutkan,

وَأَمَّا الرَّجُلُ الَّذِى أَتَيْتَ عَلَيْهِ يَسْبَحُ فِى النَّهَرِ وَيُلْقَمُ الْحَجَرَ ، فَإِنَّهُ آكِلُ الرِّبَا

“Adapun orang yang datang dan berenang di sungai lalu disuapi batu, itulah pemakan riba.” (HR. Bukhari, no. 7047)

Azab ini baginya di alam barzakh sebelum hari kiamat

2) orang yang memakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila.

Dalam Surat Al Baqarah:275
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Mereka berpandangan jual beli sama dengan riba, mereka mengira riba itu halal,mereka menghalalkan apa yang Allah haramkan,ketika hari kiamat manusia akan dibangkitkan dan akan bersegera menuju suara dari Allah kecuali para pemakan riba,mereka akan bangun dan jatuh lagi seperti orang kesurupan,
Allah akan menyiksanya sehingga perutnya menjadi besar dan berat.

Imam Qatadah juga berkata: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta riba akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan gila sebagai tanda bagi mereka agar diketahui para penghuni padang mahsyar lainnya kalau orang itu adalah orang yang makan harta riba.” (Lihat Al-Kaba’ir, Imam Adz-Dzahabi, hal. 53).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَتَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِىَ بِى عَلَى قَوْمٍ بُطُونُهُمْ كَالْبُيُوتِ فِيهَا الْحَيَّاتُ تُرَى مِنْ خَارِجِ بُطُونِهِمْ فَقُلْتُ مَنْ هَؤُلاَءِ يَا جِبْرَائِيلُ قَالَ هَؤُلاَءِ أَكَلَةُ الرِّبَا

“Pada malam Isra’, aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar rumah dan dipenuhi dengan ular-ular. Ular tersebut terlihat dari luar. Akupun bertanya, “Siapakah mereka wahai Jibril?” “Mereka adalah para pemakan riba,” jawab beliau.” (HR. Ibnu Majah, no. 2273; Ahmad, 2: 353, 363. Sanad hadits ini dha’if sebagaimana kata Al-Hafizh Abu Thahir. Dalam sanadnya terdapat Abu Ash-Shalet yang majhul)

Seorang muslim yang meninggal dengan membawa dosa riba tidak sampai kafir selama tidak menghalalkan riba akantetapi terancam dosa besar.

3)Riba adalah penyebab dihancurkannya suatu negri/penyebab datangnya berbagai bencana
“Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri” (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).

Dari Ibnu Umar radhoyallahu Anhu,bahwa sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘Alahi wasalam bersabda: “Apabila manusia kikir dengan dinar dan dirham, berjual beli dengan cara inah mengikuti ekor-ekor sapi, dan meninggalkan jihad fi sabilillah, maka Allah akan menurunkan bala kepada mereka, kemudian tidak ada yang dapat menghilangkannya, sampai mereka kembali kepada agama mereka (HR Ahmad sedang Abu Daud lafalnya berbunyi demikian)
Contoh jual beli dengan cara ‘innah,
A jual barang kepada B dengan cara kredit dengan harga 30juta dengan sistem cicil 1juta/bulan , kemudian A membeli kembali barang tersebut dengan harga 15juta secara kontan sedangkan B tetap harus membayar cicilannya.

Orang yang memakan harta riba maka Allah akan turunkan kepada mereka kehinaan.
Yaitu dihinakan oleh orang kafir,mereka tidak ada segan lagi kepada kaum Muslimin,mereka akan meremehkan kaum muslimin

Itulah bahaya didunia,di alam kubur,di alam barzakh dan di akhirat.

Lalu apa itu riba?
Riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam jual beli , karena jual beli yang diharamkan ada yang jenisnya haram seperti jual beli khamr,babi, berhala.
Sedangkan riba adalah tambahan yang mengalir dalam jual beli tersebut(riba).
Riba termasuk ke dzoliman.
Dalam Muamalah, ada mualamalah yang adil yaitu jual beli tanah misalnya harga tanah satu tambak 5juta ,kmudian dibeli 20tumbak seharga 100juta tanpa tambahan.
Ada juga Muamalah yang punya keunggulan, Misalnya sedekah, berbuat kebaikan maka ini adalah salah Fadlu(keutamaan) , Misalnya ada seorang yang meminjamkan uang 1jt kepada kita tanpa syarat, kemudian kita melebihkan bayarannya maka ini boleh dan termasuk kepada keutamaan.

“Setiap pinjaman (qardh) yang mendatangkan manfaat atau keuntungan, maka itu adalah riba.” (Kitab Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah dan Kitab asy-Syarhul Mumti’ oleh Ibnu Utsaimin). “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan, maka itu adalah riba.” (Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi rahimahullahu Ta’ala.

Jika ada yang pinjam uang atau pinjam buku telat bayar kena denda maka ini ribam.
Manfaat ini tidak hanya berbentuk uang, Misalnya kita pinjamkan uang kepada seseorang,tiba tiba dia memberikan hadiah maka ini riba. setiap pinjaman yang mengalir manfaatnya adalah riba

Bahkan Imam abu Hanifah ketika meminjamkan uang ,beliau tidak ingin berteduh didalam rumah sang peminjam karena wara’nya beliau.
Riba adalah dosa besar dan sudah dijelaskan oleh semua agama tsanawi yang dibawa oleh Nabi Ibrahim,Nabi Musa, Nabi Isa, Nabi Nuh sampai agama yang dibawa nabi shalallahu ‘alahi wasalam.
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Allah berfirman dalam Surat Ali ‘Imran Ayat 130
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

Karena riba adalah dosa besar maka wajib bagi kita untuk menjauhinya,jangan sekali kali mencoba terjerumus kedalamnya.
Riba menurunkan sikap kikir terhadap harta dan akan menimbulkan kemalasan (malas berusaha/mengupayakan harta yang halal).
Apa yang kalian berikan dari riba disisi manusia hakikatnya tidak bertambah
Allah berfirman dalam QS. Ar Ruum: 39
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah di sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”

Secara garis besar riba terbagi 2,
1)Riba Nasi’ah
Adalah tambahan yang diambil dari seorang penjual kepada pembeli dengan adanya waktu, disebut juga riba jahiliyyah karena zaman dulu orang-orang arab dahulu melakukannya.
Maka ketika turun ayat larangan riba,berhentilah kaum muslimin dari melakukannya.
Allah Subhanahu wa ta’la berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (Al Baqarah: 278-279)

Sering terjadi jika seseorang yang pinjam ke pada perorangan atau lembaga keuangan jika mereka telat bayar maka dikenakan denda/sanksinya.
Riba Nasi’ah disebut juga riba pinjaman,
Misalnya seseorang pinjam uang dengan keuntungan sekian persen maka itu riba.
Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah Ayat 278,
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.

2)Riba Fadhl,yaitu riba berdasarkan kelebihan pada benda benda yang sifatnya Ribawi.
Ada 6 jenis barang yang dianggap Ribawi ,
1)Emas
2)perak
3)tepung gandum
4) butir gandum
5)garam
6) kurma

Nabi shalallahu ‘alahi wasalam bersabda

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)

Harus sejenis,sama ukuran dan bentuknya serta harus kontan (sama sama langsung transaksi).jika berbeda jenis jenis ini maka bisa dijual semaunya namun keadaannya harus kontan.
Emas dan perak adalah pokok bagi barang yang selain di makan seperti besi,tembaga nikel dsb.sedangkan tepung gandum dan butir gandum adalah seperti kacang kacangan seperti beras,jagung dan sebagainya, sedangkan garam untuk pokok bagi makanan yang mengandung garam,tamr adalah pokok bagi makanan yang mengandung pemanis,ini termasuk barang barang Ribawi yang termasuk riba Fadhl.
Jika keadaan barang yang dijual sejenis tapi Ribawi maka haram melebihkan dan haram ditangguhkan,
Misalnya kita ingin tukar menukar emas antam 24 karat dengan harga 11.00.000,. maka harus emasnya harus sama antam dengan karat yang sama tidak boleh ditukar dengan yang 21karat,ukurannya harus sama serta harus kontan.
Tidak boleh kredit emas, tidak boleh membeli secara online karena tidak yaddan bi yaddin (tidak kontan), kecuali dengan cara COD (Cash On Delivery), ketika sampai kita transaksi kontan dengan kurirnya.
Ini berarti barang yang semakna dengan emas atau perak seperti besi,tembaga,nikel tidak boleh di kredit,dua barang ini harus sama dalam jumlah / jenis dan diterima saat itu juga, jika dilebihkan atau ada penangguhan waktu maka terjatuh pada riba Fadhl,
Kalau dua barang itu sama dalam illatnya namun beda jenis maka boleh di lebihkan.
Pada dasarnya tidak boleh jual beli emas dan perak kecuali sama/sejenis,

Dari Abu Sa’īd al-Khudri -raḍiyallāhu ‘anhu- secara marfū’, “Janganlah kalian menjual emas ditukar dengan emas, kecuali serupa dengan serupa, dan janganlah melebihkan salah satunya dari lainnya! Janganlah menjual perak ditukar dengan perak, kecuali serupa dengan serupa, dan janganlah melebihkan salah satunya dari lainnya! Serta janganlah menjual sesuatu yang tidak ada (gaib) dengan sesuatu yang ada di tempat!” Dalam redaksi lain, “Melainkan secara langsung (kontan).” Dan dalam redaksi lain, “Kecuali berat sama berat, serupa dengan serupa, sama dengan sama.”
[Hadis sahih] – [Diriwayatkan oleh Muslim – Muttafaq ‘alaih]

Termasuk riba Fadhl adalah jual beli uang ,bisa satu jenis atau beda jenis.
Misalnya kita tukar menukar uang,jika satu jenis maka harus sama, misal punya uang 100k ditukarkan dengan pecahan kecil dengan nilai 10k maka uang tersebut harus ada 10 lembar jangan dikurangi jadi 9 lembar menjadi 90k.
Contoh lainnya Kita punya uang 10 reall, ditukarkan menjadi rupiah ,satu reall 4000 ,ini boleh karena tidak satu jenis mata uang

Riba Fadhl haram jenis manapun karena bisa mengantarkan pada riba Nasi’ah.

Bagaimana bertaubat dari riba?
1) Menyesal atas dosa dosa yang dilakukan
2) jika riba itu yang pernah kita ambil atau dimakan maka perbanyaklah sedekah,dan makanlah makanan yang halal.
3) berhenti dari riba
Jika berbentuk kedzaliman kepada orang lain misalnya rumahnya disita,maka segera kembalikan
Jika berbentuk emas atau uang yang sudah dibelikan rumah ,mobil dll maka jadikan barang tersebut atau jual barang tersebut untuk dipergunakan kepentingan umum seperti membuat jembatan, perbaikan jalan rusak kemudian jangan menganggapnya sebagai sedekah.

Insya Allah bersambung___